PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum di MA Nahdhatul Umam Kempek, Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Bullying
Cirebon, 24 Juli 2026 — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bertema “Perlindungan Hukum bagi Anak dari Tindak Kekerasan dan Bullying di Lingkungan Sekolah” di Madrasah Aliyah Nahdhatul Umam Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jumat, 24 Juli 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Baru MA Nahdhatul Umam tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Penyuluhan diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman warga madrasah mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan perundungan, dampaknya terhadap perkembangan anak, serta langkah pencegahan dan perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Tim PKBH UIN SSC yang hadir dipimpin oleh Ketua PKBH, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., didampingi Wakil Ketua sekaligus Advokat PKBH, Adv. Ahmad Dzuizzin, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal PKBH, Ahmad Ibrizul Izzi, S.H., M.H., serta Tim Relawan PKBH UIN SSC.
Dari pihak MA Nahdhatul Umam Kempek, sambutan disampaikan oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, M. Irfan Ilmi, S.Pd., mewakili Kepala Madrasah yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, pihak madrasah menyampaikan apresiasi atas kehadiran PKBH UIN SSC dan pentingnya edukasi hukum bagi peserta didik, terutama dalam membangun lingkungan sekolah yang aman, ramah anak, dan bebas dari tindakan kekerasan maupun bullying.
Penyuluhan menghadirkan dua narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Ubaidillah, S.Ag., M.H.I., C.Md., akademisi Hukum Islam, dengan topik “Bullying dan Pendidikan Karakter Islami pada Madrasah Aliyah Nahdhatul Umam Kempek Kabupaten Cirebon.”
Dalam pemaparannya, Dr. Ubaidillah menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang atau berpotensi terulang, melibatkan ketidakseimbangan kekuatan, serta dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, relasi sosial, maupun elektronik. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter Islami melalui nilai tarahum atau saling menyayangi, tasamuh atau toleransi, dan silaturahim sebagai ikatan persaudaraan.
Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat membentuk budaya madrasah yang lebih humanis dan mencegah munculnya kebiasaan mengolok-olok, mencela, memberikan julukan buruk, mengucilkan, maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama peserta didik.
Materi kedua disampaikan oleh Adv. Ahmad Dzuizzin, S.H., M.H., C.Me., dengan judul “Perlindungan Hukum bagi Anak dari Tindakan Kekerasan dan Bullying di Lingkungan Sekolah.”
Dalam materinya, Ahmad Dzuizzin menguraikan bentuk-bentuk kekerasan dan bullying, hak anak untuk memperoleh keamanan dan pendidikan tanpa diskriminasi, dampak fisik dan psikologis yang dapat dialami korban, serta tanggung jawab sekolah dalam melakukan pencegahan, penanganan, pendampingan, dan koordinasi dengan orang tua.
Ia menegaskan bahwa bullying bukan sekadar persoalan kedisiplinan di lingkungan sekolah, tetapi dapat menjadi tindakan yang melanggar hak anak. Oleh karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius, dengan tetap memperhatikan perlindungan korban, pembinaan terhadap pelaku, serta penerapan sanksi yang proporsional sesuai dengan tingkat perbuatannya.
Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi secara berkelanjutan, penguatan pendidikan karakter, optimalisasi layanan konseling, pembentukan mekanisme pelaporan yang aman, serta kerja sama antara sekolah, orang tua, peserta didik, dan lembaga terkait. Sekolah juga perlu memastikan bahwa korban memperoleh pendampingan dan tidak mengalami tekanan, stigma, maupun tindakan balasan setelah melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari komitmen PKBH dalam memperluas literasi hukum dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk lingkungan pendidikan.
Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak harus dilakukan sejak dini melalui pendekatan edukatif, keagamaan, sosial, dan hukum. Pendidikan hukum tidak hanya bertujuan mengenalkan ancaman sanksi, tetapi juga membangun kesadaran bahwa menghormati martabat, keamanan, dan hak orang lain merupakan tanggung jawab bersama.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, dialog, serta pembahasan mengenai berbagai bentuk perundungan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah dan media digital. Peserta memperoleh pemahaman bahwa candaan, pemberian julukan, pengucilan, ancaman, penyebaran konten, dan tindakan fisik tertentu dapat tergolong sebagai bullying apabila dilakukan berulang, menimbulkan penderitaan, dan melibatkan ketimpangan kekuatan.
Melalui kegiatan ini, PKBH UIN SSC dan MA Nahdhatul Umam Kempek berharap terbangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan madrasah yang aman, inklusif, berkarakter Islami, dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta didik



