Berita & Artikel

10 Berita ditemukan
PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum di MA Nahdhatul Umam Kempek, Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Bullying
24 Juli 2026
PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum di MA Nahdhatul Umam Kempek, Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Bullying

Cirebon, 24 Juli 2026 — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bertema “Perlindungan Hukum bagi Anak dari Tindak Kekerasan dan Bullying di Lingkungan Sekolah” di Madrasah Aliyah Nahdhatul Umam Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jumat, 24 Juli 2026.Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Baru MA Nahdhatul Umam tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Penyuluhan diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman warga madrasah mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan perundungan, dampaknya terhadap perkembangan anak, serta langkah pencegahan dan perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh sekolah, keluarga, dan masyarakat.Tim PKBH UIN SSC yang hadir dipimpin oleh Ketua PKBH, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., didampingi Wakil Ketua sekaligus Advokat PKBH, Adv. Ahmad Dzuizzin, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal PKBH, Ahmad Ibrizul Izzi, S.H., M.H., serta Tim Relawan PKBH UIN SSC.Dari pihak MA Nahdhatul Umam Kempek, sambutan disampaikan oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, M. Irfan Ilmi, S.Pd., mewakili Kepala Madrasah yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, pihak madrasah menyampaikan apresiasi atas kehadiran PKBH UIN SSC dan pentingnya edukasi hukum bagi peserta didik, terutama dalam membangun lingkungan sekolah yang aman, ramah anak, dan bebas dari tindakan kekerasan maupun bullying.Penyuluhan menghadirkan dua narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Ubaidillah, S.Ag., M.H.I., C.Md., akademisi Hukum Islam, dengan topik “Bullying dan Pendidikan Karakter Islami pada Madrasah Aliyah Nahdhatul Umam Kempek Kabupaten Cirebon.”Dalam pemaparannya, Dr. Ubaidillah menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang atau berpotensi terulang, melibatkan ketidakseimbangan kekuatan, serta dapat berbentuk kekerasan fisik, verbal, relasi sosial, maupun elektronik. Ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter Islami melalui nilai tarahum atau saling menyayangi, tasamuh atau toleransi, dan silaturahim sebagai ikatan persaudaraan.Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat membentuk budaya madrasah yang lebih humanis dan mencegah munculnya kebiasaan mengolok-olok, mencela, memberikan julukan buruk, mengucilkan, maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama peserta didik.Materi kedua disampaikan oleh Adv. Ahmad Dzuizzin, S.H., M.H., C.Me., dengan judul “Perlindungan Hukum bagi Anak dari Tindakan Kekerasan dan Bullying di Lingkungan Sekolah.”Dalam materinya, Ahmad Dzuizzin menguraikan bentuk-bentuk kekerasan dan bullying, hak anak untuk memperoleh keamanan dan pendidikan tanpa diskriminasi, dampak fisik dan psikologis yang dapat dialami korban, serta tanggung jawab sekolah dalam melakukan pencegahan, penanganan, pendampingan, dan koordinasi dengan orang tua.Ia menegaskan bahwa bullying bukan sekadar persoalan kedisiplinan di lingkungan sekolah, tetapi dapat menjadi tindakan yang melanggar hak anak. Oleh karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius, dengan tetap memperhatikan perlindungan korban, pembinaan terhadap pelaku, serta penerapan sanksi yang proporsional sesuai dengan tingkat perbuatannya.Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi secara berkelanjutan, penguatan pendidikan karakter, optimalisasi layanan konseling, pembentukan mekanisme pelaporan yang aman, serta kerja sama antara sekolah, orang tua, peserta didik, dan lembaga terkait. Sekolah juga perlu memastikan bahwa korban memperoleh pendampingan dan tidak mengalami tekanan, stigma, maupun tindakan balasan setelah melaporkan peristiwa yang dialaminya.Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari komitmen PKBH dalam memperluas literasi hukum dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk lingkungan pendidikan.Menurutnya, pencegahan kekerasan terhadap anak harus dilakukan sejak dini melalui pendekatan edukatif, keagamaan, sosial, dan hukum. Pendidikan hukum tidak hanya bertujuan mengenalkan ancaman sanksi, tetapi juga membangun kesadaran bahwa menghormati martabat, keamanan, dan hak orang lain merupakan tanggung jawab bersama.Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, dialog, serta pembahasan mengenai berbagai bentuk perundungan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah dan media digital. Peserta memperoleh pemahaman bahwa candaan, pemberian julukan, pengucilan, ancaman, penyebaran konten, dan tindakan fisik tertentu dapat tergolong sebagai bullying apabila dilakukan berulang, menimbulkan penderitaan, dan melibatkan ketimpangan kekuatan.Melalui kegiatan ini, PKBH UIN SSC dan MA Nahdhatul Umam Kempek berharap terbangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan madrasah yang aman, inklusif, berkarakter Islami, dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta didik

Monitoring dan Evaluasi Triwulan II Posbakum PA Cirebon, PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkuat Sinergi Layanan Hukum
06 Juli 2026
Monitoring dan Evaluasi Triwulan II Posbakum PA Cirebon, PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkuat Sinergi Layanan Hukum

Cirebon – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Cirebon pada Senin, 6 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Cirebon.Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Dr. Muhammad Ihsan, S.Ag., M.Ag., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Dr. Nurhasan, S.H.I., M.E. Turut hadir Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), Resa Wilianti, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Cirebon, Mohammad Ramdani, S.H., Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Muhammad Reza Ramadhan, S.A.P., serta Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., bersama Petugas Posbakum Pengadilan Agama Cirebon, Baitul Izzah, S.H. dan Dean Alfaris, S.H.Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur kualitas layanan sekaligus memperkuat koordinasi antara Pengadilan Agama Cirebon dan PKBH dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Dr. Muhammad Ihsan, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa Posbakum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari layanan terpadu satu pintu (PTSP). Oleh karena itu, kualitas pelayanan Posbakum turut mencerminkan kualitas pelayanan Pengadilan secara keseluruhan. Monev juga dipandang sebagai media komunikasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.Sementara itu, Hakim Pengawas Bidang, Resa Wilianti, S.H., M.H., menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbakum selama Triwulan II Tahun 2026. Berbagai catatan dan rekomendasi disampaikan sebagai bahan perbaikan agar pelayanan bantuan hukum semakin optimal, baik dari aspek administrasi, kualitas penyusunan dokumen hukum, maupun pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.Pada kesempatan tersebut, Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan momentum penting untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang ditemui selama pelaksanaan layanan. PKBH berkomitmen menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan bersama guna meningkatkan kinerja Posbakum, memperkuat sinergi dengan Pengadilan Agama Cirebon, serta menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.Berbagai masukan disampaikan dalam forum, antara lain pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, profesionalisme, ketelitian dalam penyusunan gugatan dan permohonan, keseragaman administrasi perkara, serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antar petugas. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi melalui Aplikasi Bantuan Terintegrasi (ABT) juga menjadi perhatian untuk mendukung efektivitas layanan Posbakum.Hasil monitoring menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan Posbakum pada Triwulan II Tahun 2026 telah berjalan dengan baik dan sebagian besar rekomendasi hasil evaluasi Triwulan I telah ditindaklanjuti. Meski demikian, peningkatan kualitas pelayanan akan terus dilakukan melalui pembinaan, koordinasi, dan evaluasi secara berkelanjutan.Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Cirebon dan PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang prima, mudah diakses, cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Pamijahan
25 Juni 2026
PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Pamijahan

Plumbon, Cirebon – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Remaja Cerdas Hukum: Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Perlindungan Masa Depan Generasi Muda” pada Rabu (24/06/2026) di Balai Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum, khususnya bagi masyarakat dan generasi muda terkait pencegahan pernikahan dini serta perlindungan masa depan anak.Penyerahan sertifikat kepada Ibu Kuwu Desa Pamijahan, Hj. Ila NurlaelahAcara dibuka dengan sambutan dari Ibu Kuwu Desa Pamijahan, Hj. Ila Nurlaelah, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat Desa Pamijahan. Menurutnya, edukasi hukum mengenai pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu upaya strategis dalam membangun kesadaran masyarakat agar lebih memahami dampak sosial, pendidikan, kesehatan, dan hukum yang dapat timbul akibat perkawinan usia anak.Sementara itu, Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan implementasi dari salah satu Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), Tujuan 10 (Berkurangnya Kesenjangan), dan Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).Beliau juga menyampaikan bahwa materi yang diberikan dalam penyuluhan disusun secara komprehensif dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum sehingga dapat saling melengkapi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.“Penyuluhan ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum agar peserta memperoleh pemahaman yang utuh, baik dari sisi teori, regulasi, maupun praktik hukum yang terjadi di lapangan,” ungkapnyaMateri pertama disampaikan oleh Dr. H. Asep Saepullah, M.H.IPada sesi materi pertama, Dr. H. Asep Saepullah, M.H.I., selaku Akademisi Hukum Islam, menyampaikan materi mengenai “Pencegahan Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Perlindungan Generasi Muda.” Dalam paparannya, beliau membedah fenomena pernikahan dini menggunakan pendekatan Maqashid Syariah sebagai tujuan utama syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Melalui pendekatan tersebut, beliau menjelaskan berbagai dampak negatif pernikahan dini yang dapat mengancam perlindungan agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kualitas generasi muda serta mewujudkan keluarga yang sehat, matang, dan sejahtera.Pemateri kedua oleh Advokat Mohamad Riski Ramadhan, S.H., C.Md.Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Mohamad Riski Ramadhan, S.H., C.Md., Advokat yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Dalam materinya yang berjudul “Prosedur Bantuan Hukum PKBH dan Aspek Hukum Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama,” beliau menjelaskan layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat melalui PKBH serta prosedur hukum yang harus ditempuh dalam permohonan dispensasi nikah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak-hak anak dan pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara dispensasi nikah.Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang terlihat dari berbagai pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama sesi penyuluhan. Masyarakat memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum keluarga, perlindungan anak, serta mekanisme bantuan hukum yang tersedia.Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, para narasumber, serta tim relawan PKBH yang telah berperan aktif dalam mempersiapkan dan menyukseskan penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut.Melalui kegiatan ini, PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berharap dapat terus memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi muda yang cerdas, berdaya, dan terlindungi.Kegiatan penyuluhan hukum ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan. Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa Pamijahan terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat, PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon juga menyerahkan Sertifikat Apresiasi kepada Hj. Ila Nurlaelah selaku Kuwu Desa Pamijahan. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi simbol sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan peduli terhadap perlindungan generasi muda

Monitoring dan Evaluasi Posbakum PA Cirebon Triwulan I 2026, PKBH UIN SSC Perkuat Kualitas Layanan
15 April 2026
Monitoring dan Evaluasi Posbakum PA Cirebon Triwulan I 2026, PKBH UIN SSC Perkuat Kualitas Layanan

Monitoring dan Evaluasi Posbakum PA Cirebon Triwulan I 2026, PKBH UIN SSC Perkuat Kualitas LayananCirebon — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon bersama Pengadilan Agama Cirebon melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Triwulan I Tahun 2026 pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cirebon. Kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Posbakum Resa Wilianti, SH, MH, Panitera Pengadilan Agama Cirebon Mohammad Ramdani, SH, Sekretaris Pengadilan Agama Cirebon Marwan Hasbialloh, SHI, MH, Ketua PKBH UIN SSC H. Ahmad Khoirudin, Lc., MH, Sekretaris PKBH UIN SSC Ahmad Ibrizul Izzi, MH, serta para petugas Posbakum Pengadilan Agama Cirebon.Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga serta meningkatkan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Cirebon. Dalam forum tersebut, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) Posbakum sekaligus penguatan komitmen pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.Secara umum, hasil evaluasi menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan yang meliputi ketelitian dalam penyusunan dokumen hukum, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan etika dan profesionalisme petugas. Selain itu, koordinasi memastikan antar pihak juga memperhatikan guna pelayanan berjalan efektif dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.Dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), seluruh petugas Posbakum diharapkan dapat menjaga independensi, tidak berpihak, serta memberikan layanan yang adil dan transparan kepada seluruh pengguna layanan. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, Lc., MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk terus berbenah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Kami ingin Posbakum ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, kualitas pelayanan, ketelitian dalam membantu penyusunan dokumen, dan sikap profesional petugas harus terus dijaga dan ditingkatkan,” ujarnya.Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi antara PKBH UIN SSC dan Pengadilan Agama Cirebon demi terwujudnya layanan bantuan hukum yang prima, humanis, dan berkeadilan.

Monitoring dan Evaluasi Posbakum PA Kuningan, Sinergi Pengadilan dan PKBH Tingkatkan Kualitas Layanan
15 April 2026
Monitoring dan Evaluasi Posbakum PA Kuningan, Sinergi Pengadilan dan PKBH Tingkatkan Kualitas Layanan

Monitoring dan Evaluasi Posbakum PA Kuningan, Sinergi Pengadilan dan PKBH Tingkatkan Kualitas LayananKuningan — Pengadilan Agama Kuningan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Media Center PA Kuningan. Kegiatan ini dipimpin oleh jajaran Pengadilan Agama Kuningan dan didampingi oleh Badan Pengurus Harian (BPH) PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, dengan fokus evaluasi terhadap kinerja petugas Posbakum PKBH yang bertugas di Pengadilan Agama Kuningan. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kuningan Dr. Drs. H. Asrori, S.H., M.H., Wakil Ketua Syafruddin, S.Ag., M.S.I., Hakim Pengawas Bidang Pelayanan Publik Drs. M. G. Zulzamar, S.H., M.H.I., Sekretaris PA Kuningan H. Mochamad Drajat, S.Ag., Panitera Muda Permohonan Uum Umi Kulsum, S.H.I., Panitera Muda Gugatan Lukmanul Hakim, S.H.I., petugas PTSP, serta jajaran BPH PKBH UIN SSC yang terdiri dari Ketua H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., Wakil Ketua Ahmad Dzuizzin, M.H., dan Sekretaris Ahmad Ibrizul Izzi, M.H.Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Kuningan. Melalui forum ini, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbakum sekaligus penguatan koordinasi antara pihak pengadilan dan PKBH sebagai mitra penyedia layanan.Secara umum, hasil evaluasi menekankan pentingnya peningkatan kualitas substansi dalam penyusunan gugatan, agar lebih rinci dan mencerminkan kondisi riil para pihak. Selain itu, terdapat penegasan terkait batasan layanan Posbakum agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya untuk jenis perkara tertentu yang tidak termasuk dalam ruang lingkup layanan Posbakum.Dalam aspek sumber daya manusia, peningkatan kapasitas dan keilmuan petugas Posbakum juga menjadi perhatian utama. Hal ini dinilai penting agar pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan berkualitas. Di sisi lain, penguatan fungsi pengawasan secara berkala oleh PKBH turut menjadi bagian dari upaya menjaga standar pelayanan yang profesional dan akuntabel.Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi sarana penting untuk memastikan layanan Posbakum berjalan optimal dan terus mengalami perbaikan. “Kami memandang evaluasi ini sebagai bagian dari proses pembelajaran bersama. Harapannya, kualitas layanan Posbakum semakin meningkat dan mampu memberikan pendampingan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Pengadilan Agama Kuningan dan PKBH UIN SSC untuk terus memperkuat sinergi serta meningkatkan kualitas layanan Posbakum secara berkelanjutan, demi terwujudnya layanan bantuan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

PKBH UIN SSC Dukung Keterbukaan Informasi di Bimtek PPID
22 April 2026
PKBH UIN SSC Dukung Keterbukaan Informasi di Bimtek PPID

Kuningan – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (PKBH UIN SSC) turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Sinkronisasi dan Optimalisasi Pengisian Evidence Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026” yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon pada 20–22 April 2026 di Grand Cordela Hotel AS Putra Kuningan.Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor UIN SSC, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., beserta jajaran Wakil Rektor. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber dari Komisi Informasi Pusat, yakni Siti Ajijah, S.H., M.H., dan Reno Bima Yudha yang memberikan penguatan materi terkait pengelolaan informasi publik dan standar keterbukaan informasi.Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan seluruh fakultas di lingkungan UIN SSC, meliputi Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, serta Fakultas Ushuluddin dan Adab. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Pascasarjana serta Seluruh Unit dan Pusat di lingkungan kampus UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, salah satunya yaitu Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (PKBH UIN SSC).Dalam kegiatan tersebut, PKBH UIN SSC mengirimkan perwakilannya yang dipimpin langsung oleh Ketua PKBH UIN SSC, Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., bersama enam relawan PKBH. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari komitmen PKBH dalam mendukung penguatan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam layanan bantuan hukum berbasis kelembagaan.Bimbingan teknis ini bertujuan untuk menyinkronkan data dan informasi di seluruh unit kerja UIN SSC, sekaligus mengoptimalkan pengisian evidence pada website PPID sebagai instrumen utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dapat semakin berkembang menjadi kampus yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.Partisipasi aktif PKBH UIN SSC dalam kegiatan ini menunjukkan peran strategisnya tidak hanya dalam pemberian layanan bantuan hukum, tetapi juga dalam mendukung tata kelola informasi publik yang baik di lingkungan kampus. Oleh karena itu, melalui sinergi ini PKBH UIN SSC diharapkan mampu terus berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan dan akuntabilitas institusi secara berkelanjutan.

PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Cikeduk, Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
01 Mei 2026
PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Cikeduk, Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Cirebon — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Desa Cikeduk, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.Mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Keluarga bagi Masyarakat Desa: Pencatatan Pernikahan, Itsbat Nikah, Asal-Usul Anak, dan Akses Bantuan Hukum”, kegiatan ini dihadiri oleh aparatur desa, masyarakat setempat, serta tim Badan Pengurus Harian (BPH) PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang terdiri dari Ketua H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., Wakil Ketua Ahmad Dzuizzin, M.H., dan Sekretaris Jenderal Ahmad Ibrizul Izzi, M.H., beserta tim relawan PKBH dan para narasumber.Acara dibuka secara resmi oleh Kuwu Desa Cikeduk, Sarifudin, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat.“Masyarakat kami memang sangat membutuhkan adanya penyuluhan hukum seperti ini agar lebih melek hukum dan memahami hak serta kewajibannya,” ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. “Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu program PKBH dalam meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terkait hukum dan keadilan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam aspek akses terhadap keadilan bagi semua,” jelasnya.Ia juga menambahkan bahwa PKBH UIN SSC menyediakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, baik dalam bentuk non-litigasi maupun litigasi, bagi civitas akademika dan masyarakat kurang mampu.“Kami membuka layanan bantuan hukum gratis. Silakan masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi PKBH,” tambahnya.Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama, Akhmad Shodikin, M.H.I., selaku Praktisi Hukum dan Sosial dari Yayasan Islam Tarbiyatul Banin Dukupuntang, menekankan pentingnya pencatatan pernikahan dalam kehidupan bermasyarakat. “Pencatatan pernikahan bukan hanya administrasi, tetapi merupakan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Tanpa pencatatan, banyak hak-hak hukum yang berpotensi tidak terpenuhi,” paparnya.Sementara itu, narasumber kedua, Irfan Zidny, S.H., Advokat/Pengacara, memaparkan prosedur pengajuan bantuan hukum serta mekanisme itsbat nikah dan penetapan asal-usul anak. “Masyarakat tidak perlu ragu untuk mengakses bantuan hukum. Negara melalui lembaga seperti PKBH hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan keadilan, termasuk dalam proses itsbat nikah dan penetapan asal-usul anak,” jelasnya.Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi terkait permasalahan hukum keluarga yang mereka hadapi.Sebagai penutup, acara diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kuwu Desa Cikeduk dan kedua narasumber, dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia.Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan keluarga serta mampu mengakses layanan bantuan hukum yang tersedia secara tepat dan mudah.

Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tingkatkan Digitalisasi Pengelolaan Informasi Hukum melalui Benchmarking di UIN Bandung
14 November 2024
Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Tingkatkan Digitalisasi Pengelolaan Informasi Hukum melalui Benchmarking di UIN Bandung

UIN Siber Cirebon (Bandung) – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, yang dikenal dengan nama Cyber Islamic University (CIU), melaksanakan kegiatan Benchmarking Komperatif dan Implementasi Program Digitalisasi Pengelolaan Informasi Hukum dan Jaringan Hukum. Acara yang berlangsung pada 14-15 November 2024 ini bertempat di Kantor Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Edy Setyawan, Lc., MA., menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka mempelajari praktik terbaik dalam pengelolaan JDIH. “Kami ingin memahami lebih jauh mengenai pengelolaan JDIH di UIN Bandung yang nantinya dapat diterapkan di UIN Siber, serta membuka kesempatan untuk saling berbagi ilmu terkait pengelolaan JDIH,” ungkap Dr. Edy. Ia didampingi timnya yang terdiri dari Ahmad Khoirudin, M.H., Redy Prayuda, S.Ag., M.Pd.I., Tatang Permana, S.E., MM., Uun Sunimah, S.E., dan Firman Agung Saputra, S.E., MM., dalam kunjungan tersebut.Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, H. Ateng Ruhendi, M.Pd., menyambut baik kedatangan rombongan dari UIN Siber Cirebon. “Kami berterima kasih atas kunjungan ini dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat jaringan informasi hukum di antara kedua institusi,” ujar Ateng.Dalam pemaparannya, Ketua JDIH FSH UIN Bandung, Hj. Dewi Mayaningsih, S.H., M.H., mengungkapkan pentingnya keberadaan JDIH di perguruan tinggi. “JDIH memiliki peran penting untuk menyediakan informasi hukum yang sistematis. Saat ini, JDIH yang terintegrasi nasional di perguruan tinggi hanya ada di ITB dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Kami harap, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon juga dapat membentuk unit JDIH yang dapat terintegrasi secara nasional,” kata Hj. Dewi.Selain menyediakan informasi hukum yang mencakup SK, surat edaran, peraturan daerah, hingga perpres, JDIH UIN Bandung juga aktif dalam mengarsipkan dan mempublikasikan jurnal-jurnal hukum. FSH UIN Bandung bahkan memiliki ruang podcast yang secara rutin menayangkan diskusi bersama pakar hukum dan ahli lainnya di platform YouTube.Acara ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dengan JDIH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung. Diharapkan, kerja sama ini akan memperkuat sinergi dalam pengelolaan dan digitalisasi informasi hukum di kedua institusi.

Penandatanganan MoU antara PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung
14 November 2024
Penandatanganan MoU antara PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung

UIN Siber Cirebon (Bandung) – Rombongan dari Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC) yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Edy Setyawan, Lc., M.Ag., beranggotakan Ketua Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN SSC H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., Ketua Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN SSC Wing Redy Prayuda, S.Ag., M.Pd.I., serta Tim Keuangan Fakultas, melakukan kunjungan ke Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (UIN Bandung) untuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Kamis, 14 November 2024.Acara ini berlangsung di kantor JDIH UIN Bandung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dari pihak UIN Bandung, turut hadir Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), para Wakil Dekan, Tim JDIH, serta Tim Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBKH) UIN Bandung. MoU ini menandai dimulainya kerja sama antara PKBH UIN SSC dan JDIH UIN Bandung dalam bidang dokumentasi hukum dan layanan bantuan hukum.Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan dan penyebaran informasi hukum serta memberikan dukungan advokasi kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Dr. H. Edy Setyawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan hukum yang disediakan oleh UIN SSC, sejalan dengan misi universitas dalam mendukung pengembangan hukum Islam di Indonesia.Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menandatangani MoU sebagai pihak pertama, sedangkan Ketua JDIH UIN Bandung, H. Dewi Mayaningsih, S.H., M.H., bertindak atas nama pihak kedua.Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam dokumentasi dan penyebaran informasi hukum, peningkatan kapasitas layanan melalui pelatihan dan konsultasi, advokasi hukum bagi masyarakat, penelitian kebijakan hukum, serta pemanfaatan sarana yang menunjang kegiatan hukum di kedua pihak.Diharapkan, kerja sama ini dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi kedua pihak dalam pelayanan hukum dan dokumentasi di lingkup universitas, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkuat Integrasi JDIH dengan Dukungan BPHN Kementerian Hukum RI
25 November 2024
PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkuat Integrasi JDIH dengan Dukungan BPHN Kementerian Hukum RI

UIN Siber Cirebon (Jakarta) – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus berinovasi dalam mendukung transparansi hukum melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dalam upaya mewujudkan integrasi sistem JDIH UIN SSC dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum RI, PKBH UIN SSC telah melakukan kunjungan kerja ke Pusat JDIHN pada Senin, 25 November 2024.Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua PKBH, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., didampingi Wakil Ketua PKBH, Ahmad Dzuizzin, M.H., Sekretaris Jenderal PKBH, Ahmad Ibrizul Izzi, S.H., M.H., Bendahara PKBH, Novi Fitriani, S.H., M.H., serta Advokat PKBH, Mohammad Riski Ramadhan, S.H. Tim ini bertugas memastikan proses integrasi JDIH UIN SSC dengan aplikasi ILDIS berjalan lancar dan sesuai dengan arahan dari JDIHN BPHN Kementerian Hukum RI.Langkah ini bertujuan untuk mengintegrasikan JDIH UIN SSC dengan aplikasi ILDIS (Indonesian Legal Documentation and Information System), sehingga dapat terhubung secara resmi dengan portal JDIHN. Meski website JDIH UIN SSC belum secara resmi diluncurkan, integrasi ini merupakan pondasi awal untuk memastikan layanan informasi hukum yang terstruktur dan dapat diakses oleh masyarakat luas, termasuk civitas akademika UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Website resmi JDIH UIN SSC nantinya dapat diakses melalui https://jdih.uinssc.ac.id/.Ketua PKBH, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menjelaskan bahwa integrasi dengan JDIHN adalah langkah strategis untuk memperkuat peran UIN SSC sebagai bagian dari sistem informasi hukum di tingkat nasional. “Dengan bergabung dalam jaringan nasional, JDIH UIN SSC akan menjadi salah satu pusat unggulan dalam penyediaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Kami berharap ini dapat menjadi sarana mendukung penegakan hukum berbasis data yang akurat dan terkini,” ujarnya.Wakil Ketua PKBH, Ahmad Dzuizzin, M.H., menambahkan bahwa JDIH UIN SSC akan mengelola berbagai dokumen hukum, baik internal kampus seperti Surat Keputusan Rektor dan Dekan, maupun dokumen hukum nasional seperti peraturan perundang-undangan. “Melalui integrasi ini, kami berharap manfaat JDIH tidak hanya dirasakan oleh civitas akademika, tetapi juga oleh masyarakat umum dan praktisi hukum,” ungkapnya.Kunjungan ke Pusat JDIHN ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari JDIHN Pusat yang turut memberikan arahan dan masukan teknis untuk pengembangan JDIH UIN SSC. Program ini didukung penuh oleh Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang akan membentuk struktur organisasi khusus untuk memastikan pengelolaan JDIH berjalan optimal. Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Edy Setyawan, Lc., M.Ag., menyampaikan bahwa digitalisasi informasi hukum adalah langkah penting dalam mendukung visi kampus sebagai pusat unggulan ilmu hukum berbasis digital.Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di PTKIN dan memberikan manfaat luas bagi pembangunan hukum di Indonesia.