PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Perkuat Literasi Hukum Digital melalui Seminar Nasional
Cirebon — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Seminar Nasional “Jangan Sampai Jadi Korban: Literasi Hukum di Era Digital” di Gedung Siber Lantai 8, Rabu (7/10/2026). Kegiatan yang diikuti mahasiswa dan sivitas akademika ini membahas penipuan online, judi online, serta batas kebebasan berpendapat di media sosial.
Seminar menghadirkan tiga narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan advokat. Peserta memperoleh pemahaman mengenai modus kejahatan digital, konsekuensi hukum penggunaan teknologi, serta langkah perlindungan diri ketika menghadapi persoalan di ruang digital.
Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran hukum seiring perkembangan teknologi. Modus kejahatan digital yang semakin beragam menuntut kewaspadaan setiap pengguna, termasuk mahasiswa, akademisi, dan profesional.
Ia mengingatkan bahwa pemahaman hukum perlu diterapkan dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari memeriksa kebenaran informasi dan menjaga kerahasiaan data pribadi hingga mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah atau membagikan konten.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor II UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag. Dalam sambutannya, ia mendorong mahasiswa memanfaatkan teknologi secara kritis, etis, dan bertanggung jawab. Perkembangan kecerdasan artifisial juga perlu diimbangi dengan kemampuan memverifikasi informasi agar mahasiswa mampu menilai ketepatan informasi yang diperoleh.
Kenali Modus Penipuan dan Bahaya Judi Online
Dwi Anas Rudiyantoro, S.H., M.H., Kepala Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, memaparkan berbagai modus penipuan digital, seperti phishing, toko online fiktif, investasi palsu, arisan bodong, serta penipuan berkedok hadiah.
Ia mengingatkan peserta agar menjaga kerahasiaan PIN, kata sandi, dan kode OTP, serta memeriksa identitas pengirim sebelum memenuhi permintaan atau melakukan transaksi. Tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat juga perlu disikapi secara kritis.
Apabila menjadi korban, masyarakat diimbau segera menyimpan bukti percakapan dan transaksi serta melaporkannya kepada pihak berwenang. Bukti tersebut penting untuk membantu penanganan kasus.
Dalam pembahasan judi online, peserta diajak memahami dampaknya terhadap keuangan, hubungan keluarga, dan kehidupan sosial. Mahasiswa diingatkan agar tidak mudah tergiur keuntungan instan serta mengenali kebiasaan berjudi yang mulai mengganggu kegiatan belajar dan tanggung jawab sehari-hari.
Pahami Konsekuensi Hukum di Ruang Digital
Perspektif penegakan hukum disampaikan oleh M. Riyadh Rafsanjani Is Domut, S.H., Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Materinya membahas karakteristik kejahatan siber, berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi, serta peran informasi dan dokumen elektronik dalam pembuktian.
Melalui pemaparan tersebut, peserta memperoleh gambaran bahwa aktivitas digital dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Kehati-hatian dalam menggunakan akun, melakukan transaksi, dan menyebarkan informasi menjadi bagian penting dari upaya mencegah persoalan hukum.
Sementara itu, Adv. Ahmad Dzuizzin, S.H., M.H., C.Me., C.Md., Ketua GP Ansor Kota Cirebon sekaligus Kepala Kantor Hukum AD & Partners, membahas kebebasan berpendapat dan tanggung jawab pengguna media sosial. Ia menekankan pentingnya membedakan kritik terhadap suatu persoalan dengan serangan pribadi atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kritis Berpendapat, Cermat Membagikan Informasi
Peserta seminar, terutama mahasiswa, juga diimbau menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Sebagai lingkungan akademik, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menghargai kritik, pertanyaan, dan perbedaan pandangan. Kritik yang didukung fakta dan argumentasi dapat membantu memperbaiki keadaan. Karena itu, keberanian berbicara perlu disertai ketelitian dalam memeriksa informasi.
Dalam bermedia sosial, mahasiswa perlu membedakan fakta yang telah diverifikasi, dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan, dan pendapat pribadi. Sebelum menyebarkan informasi, pengguna juga perlu mempertimbangkan apakah informasi tersebut menyangkut data pribadi seseorang atau merupakan informasi yang layak diketahui publik.
Tangkapan layar dapat beredar dengan cepat, sementara konteks dan kebenarannya belum tentu dipahami secara utuh. Pemeriksaan terhadap sumber, waktu, serta rangkaian informasi menjadi penting agar unggahan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan pihak lain.
Perhatian turut diberikan pada penggunaan nama dan logo universitas. Identitas akun perlu diperjelas agar masyarakat dapat membedakan kanal resmi universitas dengan akun pribadi, komunitas, maupun forum mahasiswa. Kejelasan ini membantu publik memahami siapa yang berbicara dan atas nama siapa informasi disampaikan.
Melalui seminar nasional ini, PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon mendorong penguatan budaya sadar hukum di lingkungan kampus. Mahasiswa diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk belajar dan menyampaikan gagasan, sekaligus menjaga hak orang lain serta bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang digital.