PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Cikeduk, Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
Cirebon — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Desa Cikeduk, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Keluarga bagi Masyarakat Desa: Pencatatan Pernikahan, Itsbat Nikah, Asal-Usul Anak, dan Akses Bantuan Hukum”, kegiatan ini dihadiri oleh aparatur desa, masyarakat setempat, serta tim Badan Pengurus Harian (BPH) PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang terdiri dari Ketua H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., Wakil Ketua Ahmad Dzuizzin, M.H., dan Sekretaris Jenderal Ahmad Ibrizul Izzi, M.H., beserta tim relawan PKBH dan para narasumber.
Acara dibuka secara resmi oleh Kuwu Desa Cikeduk, Sarifudin, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
“Masyarakat kami memang sangat membutuhkan adanya penyuluhan hukum seperti ini agar lebih melek hukum dan memahami hak serta kewajibannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat.
“Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu program PKBH dalam meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terkait hukum dan keadilan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam aspek akses terhadap keadilan bagi semua,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa PKBH UIN SSC menyediakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, baik dalam bentuk non-litigasi maupun litigasi, bagi civitas akademika dan masyarakat kurang mampu.
“Kami membuka layanan bantuan hukum gratis. Silakan masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi PKBH,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama, Akhmad Shodikin, M.H.I., selaku Praktisi Hukum dan Sosial dari Yayasan Islam Tarbiyatul Banin Dukupuntang, menekankan pentingnya pencatatan pernikahan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pencatatan pernikahan bukan hanya administrasi, tetapi merupakan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Tanpa pencatatan, banyak hak-hak hukum yang berpotensi tidak terpenuhi,” paparnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Irfan Zidny, S.H., Advokat/Pengacara, memaparkan prosedur pengajuan bantuan hukum serta mekanisme itsbat nikah dan penetapan asal-usul anak.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk mengakses bantuan hukum. Negara melalui lembaga seperti PKBH hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan keadilan, termasuk dalam proses itsbat nikah dan penetapan asal-usul anak,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi terkait permasalahan hukum keluarga yang mereka hadapi.
Sebagai penutup, acara diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kuwu Desa Cikeduk dan kedua narasumber, dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan panitia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan keluarga serta mampu mengakses layanan bantuan hukum yang tersedia secara tepat dan mudah.