PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Pamijahan
25 Juni 2026

PKBH UIN SSC Gelar Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Pamijahan

Plumbon, Cirebon – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Remaja Cerdas Hukum: Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Perlindungan Masa Depan Generasi Muda” pada Rabu (24/06/2026) di Balai Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan peningkatan kesadaran hukum, khususnya bagi masyarakat dan generasi muda terkait pencegahan pernikahan dini serta perlindungan masa depan anak.

Penyerahan sertifikat kepada Ibu Kuwu Desa Pamijahan, Hj. Ila Nurlaelah

Acara dibuka dengan sambutan dari Ibu Kuwu Desa Pamijahan, Hj. Ila Nurlaelah, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat Desa Pamijahan. Menurutnya, edukasi hukum mengenai pencegahan pernikahan dini menjadi salah satu upaya strategis dalam membangun kesadaran masyarakat agar lebih memahami dampak sosial, pendidikan, kesehatan, dan hukum yang dapat timbul akibat perkawinan usia anak.

Sementara itu, Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan implementasi dari salah satu Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), Tujuan 5 (Kesetaraan Gender), Tujuan 10 (Berkurangnya Kesenjangan), dan Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).

Beliau juga menyampaikan bahwa materi yang diberikan dalam penyuluhan disusun secara komprehensif dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum sehingga dapat saling melengkapi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Penyuluhan ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum agar peserta memperoleh pemahaman yang utuh, baik dari sisi teori, regulasi, maupun praktik hukum yang terjadi di lapangan,” ungkapnya

Materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Asep Saepullah, M.H.I

Pada sesi materi pertama, Dr. H. Asep Saepullah, M.H.I., selaku Akademisi Hukum Islam, menyampaikan materi mengenai “Pencegahan Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam dan Perlindungan Generasi Muda.” Dalam paparannya, beliau membedah fenomena pernikahan dini menggunakan pendekatan Maqashid Syariah sebagai tujuan utama syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Melalui pendekatan tersebut, beliau menjelaskan berbagai dampak negatif pernikahan dini yang dapat mengancam perlindungan agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kualitas generasi muda serta mewujudkan keluarga yang sehat, matang, dan sejahtera.

Pemateri kedua oleh Advokat Mohamad Riski Ramadhan, S.H., C.Md.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Mohamad Riski Ramadhan, S.H., C.Md., Advokat yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Dalam materinya yang berjudul “Prosedur Bantuan Hukum PKBH dan Aspek Hukum Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama,” beliau menjelaskan layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat melalui PKBH serta prosedur hukum yang harus ditempuh dalam permohonan dispensasi nikah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak-hak anak dan pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara dispensasi nikah.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang terlihat dari berbagai pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama sesi penyuluhan. Masyarakat memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum keluarga, perlindungan anak, serta mekanisme bantuan hukum yang tersedia.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, para narasumber, serta tim relawan PKBH yang telah berperan aktif dalam mempersiapkan dan menyukseskan penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut.

Melalui kegiatan ini, PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berharap dapat terus memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi muda yang cerdas, berdaya, dan terlindungi.

Kegiatan penyuluhan hukum ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan tamu undangan. Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa Pamijahan terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat, PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon juga menyerahkan Sertifikat Apresiasi kepada Hj. Ila Nurlaelah selaku Kuwu Desa Pamijahan. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi simbol sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan peduli terhadap perlindungan generasi muda

Cari Berita
Informasi Publik

Dapatkan informasi hukum terbaru dan terpercaya melalui portal ILDIS.